UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Aturan terkait penipuan online dituangkan lebih jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Sebagai undang-undang yang bersifat khusus, UU ITE dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam beraktivitas di dunia maya.
Selain itu, UU ITE juga memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP untuk mempermudah dalam penyelesaian suatu perkara.
Baca juga: Narapidana Jadi Dalang Penipuan Online, Bermodus Menyamar Jadi Polisi
Terkait penipuan online, Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah pedoman implementasi dalam menentukan seseorang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU ITE atau tidak.
Pedoman impelementasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Beberapa pedoman implementasi yang harus dipatuhi, yakni:
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Pasal penipuan online
Melde dich an, um fortzufahren.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Aturan mengenai tindak pidana penipuan dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP.
Meskipun tidak mengkhususkan penipuan di dunia maya, namun pasal ini juga kerap digunakan dalam perkara penipuan online.
Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Hari ini saya mendapat pertanyaan dari rekan saya mengenai bagaimana cara melaporkan situs penipuan? (Baca juga Melaporkan SMS Penipuan)
Berikut berbagai modus penipuan di antaranya :
Berikut cara untuk memblokir dan melaporkan situs penipuan ke pihak yang berwenang, silahkan ikuti link berikut polisi web.
Pilih jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Kemudian masukkan link website penipu. Sertakan juga alasan kenapa Anda melaporkan situs tersebut (tapi sayangnya hanya ada dalam bahasa inggris). Lalu masukkan karakter verifikasi dan klik kirim.
Semoga artikel ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan silahkan share untuk membantu rekan-rekan Anda. (Baca juga nich tips Mengenali Ciri-ciri Penipuan Online)
KOMPAS.com – Semakin canggihnya teknologi membuat komunikasi hingga transaksi bisnis memasuki era baru.
Era yang disebut globalisasi ini membuat tidak ada lagi batasan dalam bertukar informasi atau melakukan jual beli.
Namun, kemajuan teknologi ini ternyata juga berdampak negatif. Berbagai potensi penipuan online semakin mudah terjadi.
Lalu, apa saja undang-undang yang mengatur tentang penipuan online?
Baca juga: Diburu Polda Metro Jaya, Bos Penipuan Online yang Rugikan Korbannya Ratusan Juta Rupiah Diringkus di Sulsel