Apakah Permainan Ludo Itu Judi

Apakah Permainan Ludo Itu Judi

Mengenal Forex Trading dan Saham

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[7]

Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.

Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”).[8] Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.

Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?

Apa kata Alkitab mengenai judi? Apakah judi itu dosa?

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

JUDI LUDO ONLINE Bandar terbaik yang menyediakan berbagai permainan mesin terpercaya. Bergabunglah dengan JUDI LUDO ONLINE untuk menikmati pengalaman bermain yang aman dan menguntungkan di situs langganan para pemain mesin.

Bolehkah memainkan permainan ular tangga dan ludo? Syukron atas penjelasannya.

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Permainan ular tangga dan permainan ludo keduanya termasuk permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin (untung-untungan). Menang-kalahnya seseorang dari permainan ini sangat bergantung pada angka yang keluar dari dadu yang ini tidak pasti dan bersifat at-takhmin (untung-untungan).

Permainan yang menggunakan dadu dan bersifat at-takhmin, disepakati ulama keharamannya jika digunakan sebagai taruhan. Berdasarkan hadits dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Siapa yang bermain an-nard (dadu), sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga hadits Buraidah al-Aslami radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه

“Siapa yang bermain an-nardasyir (dadu), seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Juga atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu:

أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ

“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu”

(HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra [20934], ad-Dzahabi dalam al-Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Furusiyyah [313]).

Atsar ini menunjukkan bahwa permainan dadu dianggap sebagai keburukan, walaupun permainan catur lebih buruk darinya. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah:

الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ

“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra [20933]).

Darul Ifta’ Urduniyah menegaskan:

اتفق العلماء على حرمة الألعاب التي تعتمد على الحظ والتخمين إن كانت على مال وهو ما يسمى القمار

“Para ulama sepakat tentang haramnya semua bentuk permainan yang bergantung pada untung-untungan, jika ada harta yang dipertaruhkan. Dan ini disebut qimar (judi)” (Fatwa Darul Ifta’ Urduniyah, no.3434).

Adapun permainan yang menggunakan dadu jika tidak ada taruhan, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tetap mengharamkannya, sebagian ulama membolehkannya. An Nawawi rahimahullah mengatakan:

والجمهور في تحريم اللعب بالنرد، وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم

“Jumhur ulama mengharamkan permainan yang menggunakan dadu. Abu Ishaq al-Maruzi mengatakan: sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) ada yang menganggapnya makruh, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim, 15/15).

Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan:

ولم يختلف العلماء أن القمار من الميسر المحرم، وأكثرهم على كراهة اللعب بالنرد على كل حال قماراً أو غير قمار؛ للخبر الوارد فيها، وما أعلم أحداً أرخص في اللعب بها، إلا ما جاء عن عبد الله بن مُغفل وعكرمة والشعبي وسعيد بن المسيب

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwasanya qimar (permainan untung-untungan yang menggunakan taruhan) adalah judi yang diharamkan. Dan mayoritas ulama melarang memainkan dadu dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Karena terdapat hadits-hadits yang melarangnya. Dan saya tidak ketahui adanya ulama yang membolehkan memainkan dadu (tanpa taruhan) kecuali karena adanya riwayat dari Abdullah bin Mughaffal, Ikrimah, asy-Sya’bi, dan Sa’id bin Musayyab” (At-Tamhid, 13/180).

Al-Buhuti rahimahullah:

اللعب بالنرد لا يباح بحال ، أي لا بعوض ولا بغيره ، وبالعوض أشد حرمة

“Bermain dadu tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Baik dengan taruhan atau tanpa taruhan. Walaupun jika dengan taruhan lebih keras lagi pengharamannya” (Kasyful Qana‘, 4/48).

Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua permainan yang menggunakan dadu hukumnya terlarang baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum tidak menyebutkan adanya taruhan. Sehingga ia hukumnya haram secara mutlak.

Permainan ular tangga, ludo, dan yang semisalnya yang bersifat untung-untungan walaupun tidak menggunakan uang taruhan, ia akan tetap mengajarkan mental berjudi dan untung-untungan yang akan merusak akhlak. Juga akan menimbulkan permusuhan dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang membolehkan permainan dadu tanpa taruhan adalah pendapat yang syadz (nyeleneh), beliau menuturkan:

اللعب بالنرد حرام باتفاق العلماء وإن لم يكن فيه عوض ، وإن كان فيه خلاف شاذ لا يلتفت إليه ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله ) لأن النرد يصد عن ذكر الله وعن الصلاة ، ويوقع العداوة والبغضاء

“Permainan dadu hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, walaupun tanpa ada taruhan. Walaupun memang dalam masalah ini adalah khilaf yang syadz (nyeleneh), yang tidak perlu dilirik sama sekali. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. Karena permainan dadu itu memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253).

Permainan ini juga akan melemahkan kemampuan berpikir anak-anak dan tidak bermanfaat bagi kesehatan fisik mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan:

“Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Ini adalah permainan yang tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran. Juga tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama. Membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603).

Bagaimana jika dadu diganti dengan alat lain?

Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة

“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Hukum Mencabut Uban, Adab Menagih Hutang, Manusia Terakhir Masuk Surga, Ciri Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Allah Allah Allah, Dosa Mengganggu Istri Orang

Visited 829 times, 1 visit(s) today

Apakah Trading Sama dengan Judi?

Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan, perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.

Sebagai contoh, pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpijski. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim.

Fakta-fakta yang ada menunjukkan, misalnya:

Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya Italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Menurut hemat kami, belum tentu.

Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.

Mengenai apakah trading itu termasuk judi, Surasa Wijana dalam buku From Minus to Hero: Trading Forex for Living (hal. 8) menegaskan, jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.

Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?

Demikian jawaban dari kami mengenai apakah trading sama dengan judi, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[4] Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023

[6] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024

[7] Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016, hal. 5

[8] Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001, hal. 5

APAKAH judi itu termasuk riba? Begini penjelasannya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin supaya bisa menghindarinya.

Sebagaimana telah Okezone himpun, judi dan riba adalah dua hal berbeda, tapi merupakan perbuatan yang hukumnya haram dan dilarang menurut Islam.

Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa riba lebih parah dibanding judi. Ia berkata, "Haramnya riba lebih parah daripada haramnya maysir (judi) karena riba itu mengambil keuntungan dari orang yang susah yang sebenarnya butuh pertolongan. Adapun judi itu bisa jadi mendatangkan keuntungan, bisa jadi tidak. Dalam judi, jika bernasib baik maka bisa untung dan bisa jadi sebaliknya (rugi)." (Lihat kitab Majmu Fatawa, 20:341)

Sementara Ustadz Dr Zainal Abidin Lc MA, seperti dikutip dari laman Solusi Hijrah, memaparkan sejumlah alasan dosa riba lebih berat daripada dosa judi, yakni:

1. Pengembang riba pasti dapat keuntungan. Sedangkan pemain judi kadang untung, kadang buntung.

2. Pengembang riba mendapat keuntungan di atas penderitaan orang. Pemain judi mendapat keuntungan dari lawan judinya.

3. Keuntungan riba dari orang yang membutuhkan (terlilit utang). Hadiah judi dari orang yang kelebihan harta.

4. Riba merupakan lambang kezaliman orang kaya terhadap orang miskin.

5. Riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya terhadap orang miskin.

Judi dalam Islam dikenal sebagai maysir. Judi hukumnya judi adalah haram dan sangat dilarang karena dampak negatifnya yang luas.

Judi adalah tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah: 90)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)." (QS Al Maidah: 91)

Selanjutnya juga dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91)

Islam memberikan alasan mengapa judi hukumnya haram, yakni:

1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila mengalami kekalahan. Maka itu, sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

2. Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

3. Menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tidak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

4. Merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Hingga akhirnya dia melupakan kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.

Kemudian azab atau balasan bagi pelaku judi adalah siksa neraka yang amat pedih. Berjudi menurut Islam termasuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan ditempatkan di neraka jahannam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 219:

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219)

Menakutkannya neraka jahannam disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ».

Artinya: "Kami dulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya, 'Tahukah kalian, apakah itu?' Para sahabat pun menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, 'Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini'." (HR Muslim nomor 2844)

Penyebutan jahannam seperti dalam ayat:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar." (QS Al Buruj: 10)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dilansir laman Konsultasi Syariah, hukum riba menurut Islam adalah haram. Dilarangnya riba berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda-sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, antara lain sebagai berikut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa." (QS Al Baqarah: 275–276)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)

Juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu bahwasannya ia menuturkan:

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, 'Mereka itu sama dalam hal dosanya'." (HR Muslim)

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda tentang dahsyatnya dosa riba:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Artinya: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syekh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih)

Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه

Artinya: "Riba memiliki 72 pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya." (HR Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah nomor 1871)

Wallahu a'lam bisshawab.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tampilkan Bahasa Isyarat Saja

Hanya Bisa Download Publikasi

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Trading Itu Judi? yang pertama kali dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 3 September 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Februari 2022.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sebagai berikut.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian haruslah memenuhi unsur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3)Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar,[2] Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Adapun yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]

Larangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Perjudian

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dapat dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[5]

Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[6]